42 Layanan Publik Terpadu Tersedia di PTSP Kemenag Jambi

By Admin


nusakini.com-Jambi -Kanwil Kemenag Provinsi Jambi kini sudah membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pusat layanan ini diresmikan Menag Lukman Hakim Saifuddin.  

"Total ada 42 layanan yang dibuka pada PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi," terang Kasubbag Umun Kanwil Kemenag Jambi Amiruddin menjawab pertanyaan Menag saat meninjau ruang PTSP, Kamis (25/10).  

"Motto layanan kami, 5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun," sambungnya.  

Dengan 42 layanan, PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi memiliki layanan terbanyak di banding lainnya. Menag mengapresiasi hal ini dan berharap agar layanan itu bisa berjalan dengan baik.  

"PTSP simbol kesungguhan untuk mengefektifkan layanan terbaik kepada umat," terang Menag.  

"PTSP bagian wujud komitmen ASN Kemenag lebih melayani," sambungnya.  

Sebelumnya, Amiruddin selaku penanggung jawab PTSP menjelaskan bahwa 42 layanan itu terbagi dalam sembilan bidang layanan. Pertama, layanan bidang pendidikan madrasah. Ada enam layanan, yaitu: izin pendirian dan penelitian, lagalisir dokumen piagam dan ijazah, surat keterangan penggantian ijazah, serta rekomendasi pindah sekolah.  

Kedua, layanan bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam. Ada tiga layanan, yaitu: izin operasional ulya wajar dikdas, madrasah diniyah, serta pendidikan taklimul quran.  

Ketiga, layanan bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Ada tujuh layanan, antara lain: pengesahan pembukaan kantor cabang PPIU dan permohonan rekomendasi pendirian PIHK.  

Keempat, layanan bidang urusan agama Islam dan penyelenggaraan syariah. Ada enam layanan, antara lain: legalisasi buku nikah atau surat keterangan status nikah, serta layanan konsultasi syariah dan paham aliran keagamaan.  

Kelima, layanan bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf. Ada empat layanan, yaitu: konsultasi wakaf, permohonan penceramah agama, legalisasi lembaga amil zakat, serta rekomendasi kegiatan keagamaan.  

Keenam, layanan Subbag Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian. Ada tiga layanan, yaitu: izin belajar S1 bagi PNS, tugas belajar S1 bagi PNS, dan legalisir dokumen kepegawaian.  

Ketujuh, layanan Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama. Ada empat layanan, yaitu: rekomendasi izin belajaf agama bagi WNA, rekomendasi paspor pendidikan agama dan keagamaan, rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing dan IMTA bagi WNA, serta rekomendasi izin tinggal terbatas (ITAS) bagi WNA.  

Kedelapan, layanan Subbag Informasi dan Humas. Ada tujuh layanan, antara lain: permohonan rohaniawan, izin penelitian pada kanwil, izin magang, serta layanan data dan informasi.  

Kesembilan, layanan Subbag Umum. Ada dua layanan yang mencakup tata persuratan untuk surat masuk dan surat keluar. (p/ab)